Sebelum kita membahas tenntang permasalahan supervisi akademik dan bagaimana alternatif solusinya, kita bahas dahulu apa itu supervisi akademik?.
Dalam PP Mendikbud RI No. 15 Tahun 2018, tertuang bahwa fungsi supervisi pendidikan ada pada Pengawas Sekolah dan Kepala Sekolah. Berdasarkan PP tersebut, kepala sekolah memiliki tanggaung jawab secara manajerial dalam melaksanakan supervisi akademik.
Menurut Fiscer, dkk, supervisi akademik merupakan suatu proses pengawasan yang di lakukan oleh seseorang kepada tenaga pendidik, untuk menguatkan dan meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah, sehingga dapat berkontribusi untuk meningkatkan kualitas proses belajar peserta didik.
Hal sejalan di ungkapkan oleh Tyagi, ia berpandangan bahwa melalui supervisi akademik, kepala sekolah dapat membuat atau merencanakan program pengembangan profesionalisme guru, sebagai upaya meningkatkan kualitas proses pembelajaran.
Dengan demikian, maka di harapkan melalui kegiatan supervisi akademik, kepala sekolah dapat memastikan semua guru di bawah kepemimpinannya dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik, sehingga peserta didik dapat menerima layanan pembelajaran yang terbaik.
Dalam konteks pengembangan profesionalisme guru, pelaksanaan supervisi akademik tidak hanya fokus pada peningkatan pengetahuan dan keterampilan mengajar guru, tetapi juga pada pembaharuan komitmen (commitment), kemauan (willingness), dan motivasi (motivation) guru (Kemdiknas, 2007).
Peningkatkan pada kemampuan dan motivasi kerja guru tentu akan berdampak pada peningkatan kualitas pembelajaran.
Dari berbagai macam pandangan tentang supervisi akademik, Kemendiknas (2007), merumuskan tiga tujuan supervisi akademik. Supervisi akademik perlu di laksanakan untuk:
1. Membantu guru meningkatkan kemampuan profesionalnya, yang mencakup pengetahuan akademik, pengelolaan kelas, keterampilan proses pembelajaran, dan dapat menggunakan semua kemampuannya ini untuk memberikan pengalaman belajar yang berkualitas bagi peserta didik.
2. Memeriksa atau memastikan proses pembelajaran di sekolah berjalan sesuai ketentuan dan tujuan yang di tetapkan. Kegiatan pengawasan ini dapat di lakukan melalui kunjungan ke kelas-kelas di saat guru sedang mengajar, percakapan pribadi dengan guru, teman sejawatnya, maupun dengan peserta didik.
3. Mendorong guru meningkatkan kompetensinya, melaksanakan tugas mengajarnya dengan lebih baik dengan menerapkan pengetahuan dan keterampilannya, dan memiliki perhatian yang sungguh-sungguh (commitment) terhadap tugas dan tanggung jawabnya sebagai guru.
Dalam melakukan supervisi, baik kepala sekolah ataupun pengawas sekolah perlu untuk memahami prinsip-prinsip supervisi akademik. Dalam Kemendiknas (2010), prinsip supervisi akademik sebagai berikut:
1. Praktis, artinya sesuai kondisi sekolah sehingga mudah di lakukan,
2. Sistematis. artinya di kembangkan sesuai perencanaan program supervisi yang matang dan tujuan pembelajaran,
3. Objektif, artinya masukan sesuai aspek-aspek instrumen,
4. Realistis, artinya berdasarkan kenyataan sebenarnya,
5. Antisipatif, artinya mampu menghadapi masalah-masalah yang memungkinkan terjadi,
6. Konstruktif, artinya mengembangkan kreativitas dan inovasi guru dalam mengembangkan proses pembelajaran,
7. Kooperatif, artinya ada kerja sama yang baik antara kepala sekolah dan guru dalam mengembangkan pembelajaran,
8. Kekeluargaan, artinya mempertimbangkan saling asah, asih, dan asuh dalam mengembangkan pembelajaran,
9. Demokratis, artinya kepala sekolah tidak boleh mendominasi pelaksanaan supervisi akademik,
10. Aktif artinya guru dan kepala sekolah harus aktif berpartisipasi,
11. Humanis, artinya mampu menciptakan hubungan kemanusiaan yang harmonis, terbuka, jujur, ajeg, sabar, antusias, dan penuh humor, dan
12. Berkesinambungan, artinya supervisi akademik di lakukan secara teratur dan berkelanjutan.
Pelaksanaan supervisi akan berjalan baik jika di dukung oleh perencanaan dan persiapan yang baik pula. Problematika supervisi dalam praktek pendidikan sains tentu memiliki ke-khasan tersendiri.
Sebagai ilmu, sains merupakan sekumpulan pengetahuan kealaman, pengetahuan yang memiliki hubungan kausal yang tumbuh sebagai hasil eksperimen dan observasi yang dapat di uji kebenarannya dengan kondisi dan syarat-syarat tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar